PGRI Tetap Tuntut Pencairan TPG Setiap Bulan
Senin, 16 Mei 2016 – 08:07 WIB

Guru mengajar. Foto: ilustrasi dok.JPNN
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun.
Meski demikian, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun.
Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, mereka tetap menuntut Kemendikbud mencairkan TPG setiap bulan seperti gaji.
Baca Juga:
Sehingga uang TPG bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin, seperti kursus atau pengembangan profesi lainnya. ’’Kalau dosen bisa cair bulanan, kenapa guru tidak,’’ tandasnya. (wan/agm/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu