PHU Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 – 21:49 WIB
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan tentang nasib jemaah yang sudah melunasi BPIH, kasihan mereka," tegasnya.
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. (esy/jpnn)
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji demi mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kemenag Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus dengan Biaya Murah
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- Sun Life Indonesia & Bank Muamalat Hadirkan Produk Asuransi Salam Hijrah Arafah USD
- 5 Persen Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Jawa Barat Terbanyak