Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Senin, 26 November 2012 – 21:10 WIB

Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Akhiar menegaskan, asumsi yang menyebut bahwa suatu kebijakan publik tidak dapat diproses secara hukum adalah asumsi hukum yang menyesatkan. Sebuab, sebuah kebijakan publik itu harus terukur.
"Kebijakan publik harus tetap terukur, sebab siapa tahu sebuah kebijakan publik itu dari awal didisain untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu. Ini penyelundupan hukum namanya," ungkap Akhiar.
Kalau kebijakan itu tidak melawan hukum, tambah dia lagi, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah tataran pelaksanaan kebijakan hukum itu menabrak undang-undang yang berlaku.
"Kalau dalam tataran pelaksanaan kebijakan itu ternyata ada dugaan pelanggaran hukum, secara hukum pidana itu sudah cukup dijadikan bukti," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak