Pidana Mati Dalam KUHP
Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI
Minggu, 05 Maret 2023 – 18:02 WIB
Namun begitu, KUHP tetap memperhatikan filosofi restoratif dan reintegrasi sosial yang mencerminkan karakter pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP bertujuan untuk memperhatikan faktor-faktor subyektif, objektif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
KUHP ingin meninggalkan sifat kolonialisme dan otoritarian yang tercermin dalam KUHP warisan Pemerintah Kolonial Belanda.
Oleh sebab itu, KUHP memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan berperan lebih baik untuk masyarakat, hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama dan HAM yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.(***)
Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Tanggapi Konflik TNI dan Polri, Wayan Sudirta DPR Ungkap Persoalan Mendasar
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi