Pidana Mati Dalam KUHP
Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI
Minggu, 05 Maret 2023 – 18:02 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi
Namun begitu, KUHP tetap memperhatikan filosofi restoratif dan reintegrasi sosial yang mencerminkan karakter pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP bertujuan untuk memperhatikan faktor-faktor subyektif, objektif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
KUHP ingin meninggalkan sifat kolonialisme dan otoritarian yang tercermin dalam KUHP warisan Pemerintah Kolonial Belanda.
Oleh sebab itu, KUHP memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan berperan lebih baik untuk masyarakat, hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama dan HAM yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.(***)
Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!