Pidana Mati Dalam KUHP

Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI

Pidana Mati Dalam KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun begitu, KUHP tetap memperhatikan filosofi restoratif dan reintegrasi sosial yang mencerminkan karakter pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP bertujuan untuk memperhatikan faktor-faktor subyektif, objektif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

KUHP ingin meninggalkan sifat kolonialisme dan otoritarian yang tercermin dalam KUHP warisan Pemerintah Kolonial Belanda.

Oleh sebab itu, KUHP memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan berperan lebih baik untuk masyarakat, hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama dan HAM yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.(***)

Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News