Pidana Mati Dalam KUHP

Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI

Pidana Mati Dalam KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

(5). Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101 

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Penutup

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa pengaturan Pidana Mati dalam KUHP pada saat ini dapat dinilai sebagai jalan yang terbaik untuk mengakomodasi seluruh kepentingan dan pandangan tentang relevansi Hukuman Mati.

Pasal Pidana Mati yang diatur dalam Pasal 67, 98, 99 100, 101 KUHP. Pidana Mati lebih tepat jika dikeluarkan dari kelompok Pidana Pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP.

Pidana mati diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif.

Ketentuan untuk mengatur pidana mati memang diperuntukkan untuk tindak pidana khusus (baik sangat serius maupun luar biasa) yang ditempatkan dalam bab khusus dan tetap dianggap sebagai jenis sanksi pidana yang paling berat.

Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News