Pidana Mati Dalam KUHP

Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI

Pidana Mati Dalam KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Hukuman Mati dinilai merupakan cara negara-negara yang berupaya menghukum musuh-musuhnya, baik musuh politik maupun musuh militer dari luar. Hukuman mati ini juga diberlakukan dalam hal ada perlawanan atau pemberontakan terhadap kekuasaan absolut yang sewenang-wenang.

Lebih jauh lagi hukuman mati ini dilakukan dengan cara-cara yang menyiksa atau merendahkan martabat manusia.

Kemudian berkembanglah teori untuk menghapus hukuman mati menjadi lebih rendah tingkatannya yakni dengan hukuman penjara dengan tujuan pembinaan dan mengembalikan seseorang pada komunitas masyarakat kecuali dalam hal tindak pidana berat, yakni penjara seumur hidup.

Bagi para pendukung penghapus pidana mati, hukuman mati tidak mempunyai relevansi yang kuat dengan upaya menurunkan angka kriminalitas atau kejahatan tersebut.

Para pegiat HAM di Indonesia misalnya menilai bahwa pemberlakuan hukuman mati di Indonesia sudah tidak relevan dengan upaya menimbulkan efek jera dan hukuman mati sendiri dinilai sangat melanggar HAM.

Contohnya adalah kejahatan Narkoba yang terus menerus ada dan meningkat sekalipun ada pengaturan terkait dengan hukuman mati dan eksekusinya terhadap pelaku kejahatan Narkoba yang tergolong produsen atau Bandar. Rehabilitasi menjadi salah satu solusinya.

Demikian pula terjadi pada tindak pidana korupsi, yang walaupun telah ada ancaman hukuman mati, tidak juga menurunkan angka kasus korupsi maupun budaya perilaku koruptif, sehingga memerlukan pendekatan berbeda.

Dalam hal program kejahatan terorisme, saat ini lebih dikedepankan pula program deradikalisasi, kontra-radikalisasi, dan peningkatan kesiap-siagaan nasional. Pendapat-pendapat ini muncul dan mengemuka di tengah pembahasan KUHP.

Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News