Pidanakan Polisi Pemukul AAL
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy, mengecam tindakan penegak hukum yang memproses kasus pencurian sandal oleh seorang pelajar di Palu, AAL. "Kasus pencurian sendal oleh AAL sekali lagi memberikan bukti ke kita bahwa hukum di Indonesia masih seperti pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata dia, Rabu (4/1).
"Coba bandingkan saja dengan oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, hanya dikenai sanksi disiplin. AAL yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana lima tahun, lebay banget," sesal politisi PKS, itu.
Diakuinya, memang tidak bisa membenarkan tindakan AAL yang mencuri sandal polisi. Namun, kata dia, pemukulan oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan. "Tapi, kenapa aksi pemukulan tersebut tidak diproses secara pidana, bukankah ini juga tindakan penganiayaan.
Kenapa oknum ini hanya dikenai sanksi disiplin, bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, pengumpulan sendal diberbagai daerah untuk Kapolri adalah kritik yang cukup pedas dari rakyat, karena rasa keadilan masyarakat telah dikhianati. "Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," ungkapnya.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy, mengecam tindakan penegak hukum yang memproses kasus pencurian sandal oleh seorang pelajar di
BERITA TERKAIT
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan