Pihak DS Kaget Bang Ipul Divonis Hanya 3 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak, yakni cowok berinisial DS. Keputusan ini mengagetkan pihak DS.
Mereka kaget karena pria yang karib disapa Ipul itu sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, Ipul dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Iya kami kaget, di luar dugaan jadi tiga tahun," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
Selain itu, Osner tidak menyangka bahwa majelis hakim mengenakan Ipul dengan Pasal 292 KUHP. Menurut dia, Ipul seharusnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
"Nah kalau udah ada kata-kata di bawah umur harusnya majelis hakim enggak kenakan pasal 292, tapi pasal perlindungan anak," ungkap Osner. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak, yakni cowok berinisial DS. Keputusan ini mengagetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi