Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU

Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

"Pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya. Dalam hal salah satu pihak melanggar janji yang disepakati di dalam perjanjian maka hal tersebut merupakan peristiwa cidera janji," demikian Lia. (wah/rmol) 


 Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News