Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU
Senin, 23 Januari 2017 – 22:34 WIB
"Pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya. Dalam hal salah satu pihak melanggar janji yang disepakati di dalam perjanjian maka hal tersebut merupakan peristiwa cidera janji," demikian Lia. (wah/rmol)
Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya
- Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
- Yandri Minta Mahfud tak Gentar Menghadapi Gugatan Panji Gumilang
- Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel