Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan

Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Improvisasi dilakukan mengangkat guru, padahal pemerintah daerah yang berwenang untuk mengangkat guru,” ujarnya.

Akibatnya, terdapat peningkatan jumlah tenaga guru honorer di daerah. Ini bentuk penyimpangan yang tidak sadar, sampai kementerian mengambil kebijakan untuk membiayai guru honorer dari dana BOS.

Menurut Suyadi, pemda harus miliki unit cost untuk mengatur besaran biaya pendidikan yang diperlukan di suatu daerah.

Itu sebabnya Kemendikbud terus mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan unit cost pendanaan pendidikan.

"Penerapan unit cost harus memiliki payung hukumnya untuk menghindari klaim sebagai pungutan liar. Kalau sekarang kan tidak ada payung hukumnya sehingga diklaim sebagian pihak sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Walaupun begitu, Suyadi mengatakan, tidak keliru juga karena prosesnya juga keliru. Mestinya musyawarah untuk mufakat, ini mufakat dulu baru musyawarah.

"Celakanya lagi ini dibagi sama rata antara yang kaya dengan yang miskin. Padahal aturannya kan tidak boleh seperti itu," pungkas Suyadi. (esy/jpnn)


Minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai aturan main pengeloaan pendanaan pendidikan menjadi faktor dominan terjadinya pungutan liar.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News