Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan

Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai aturan main pengeloaan pendanaan pendidikan menjadi faktor dominan terjadinya pungutan liar.

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud, Suyadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, mengatur sumber biaya satuan pendidikan dasar dan menengah berasal dari APBN, APBD, sumbangan, dan sumber lain yang sah.

Dengan demikian, terdapat jaminan bahwa pendidikan dasar menjadi pendidikan wajib dan ditanggung pemerintah, melalui standar pelayanan dari pemerintah.

"Di lapangan, standar ini berubah tiap tahun mengikuti tingkat kemahalan di setiap daerah," ujar Suyadi, Kamis (24/8).

Pada sisi lain, terdapat tuntutan dari pihak orang tua yang menghendaki layanan pendidikan dengan standar lebih baik.

Sehingga, sekolah sebagai satuan pendidikan, berupaya lakukan improvisasi untuk memenuhi tuntutan dan kenyataan tersebut.

“Celahnya, teman-teman di sekolah tidak paham aturan mainnya. Padahal tiap sekolah pasti mempunyai keinginan memajukan sekolah. Tapi, keinginan tersebut tidak dipayungi hukum untuk membeli ini dan itu,” tutur Suyadi.

Dia mencontohkan tentang pengangkatan guru oleh pihak sekolah. Ketika terdapat sekolah yang memiliki kekurangan guru, kepala sekolah berusaha mencari guru agar ada yang mengajar.

Minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai aturan main pengeloaan pendanaan pendidikan menjadi faktor dominan terjadinya pungutan liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News