Pilgub Hapus Calon Independen

Masih Dibolehkan dalam Pilbup-Pilwali

Pilgub Hapus Calon Independen
Pilgub Hapus Calon Independen
Meski begitu, mantan gubernur Sumbar itu menolak jika peluang calon independen sudah tertutup sama sekali. Sebab, saat ini RUU masih dibahas dengan DPR. "Nanti syaratnya tetap seperti itu, tapi tidak diajukan partai. Tapi, pakai persyaratan plus," ucap Gamawan.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak menutup peluang calon independen untuk masuk. Namun, harus dipahami bahwa peluang terpilihnya calon independen jauh lebih kecil dalam pemilihan yang dilakukan antarfraksi. "Sebetulnya DPRD justru menghilangkan kesempatan independen. Meskipun tetap boleh," kata Malik di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (1/8).

Malik menilai, harus ada syarat yang berbeda untuk tetap mengakomodasi calon independen. Meski, dia saat ini cenderung tetap setuju pada pola pemilihan langsung. "Meski tetap pemilihan langsung, harus efisien," ujarnya.

Salah satu cara efisiensi pilkada adalah pesta demokrasi daerah tersebut cukup dilakukan satu putaran. Itu bisa dilakukan dengan menaikkan syarat persentase parpol pengusung pasangan calon. "Kalau sekarang 15 persen, nanti bisa jadi 25 persen. Lalu, bisa dilakukan pilkada serentak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News