Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan

Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.

Untuk menekan potensi praktek politik uang, Reydonnyzar menjelaskan, berbagai macam langkah akan dilakukan, antara lain dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para anggota DPRD provinsi dikarantina.

"Kita lokalisir, kita karantina, matikan Hp, sadap, hadirkan KPK, hadirkan ICW, Fitra, dan semua lembaga penggiat antikorupsi," ujar Donny, panggilan akrabnya, di kantornya, kemarin (9/5).

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News