Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
Kamis, 10 Mei 2012 – 04:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya. "Kita lokalisir, kita karantina, matikan Hp, sadap, hadirkan KPK, hadirkan ICW, Fitra, dan semua lembaga penggiat antikorupsi," ujar Donny, panggilan akrabnya, di kantornya, kemarin (9/5).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.
Baca Juga:
Untuk menekan potensi praktek politik uang, Reydonnyzar menjelaskan, berbagai macam langkah akan dilakukan, antara lain dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para anggota DPRD provinsi dikarantina.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi