MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
Kamis, 10 Mei 2012 – 03:32 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (9/5), majelis hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki menyatakan, tuduhan telah terjadi teror dan intimidasi yang dilakukan kader ataupun simpatisan Partai Aceh, tidak terbukti punya hubungan dengan raihan suara terbesar pasangan calon, baik di Acut maupun di Pidie.
Dengan putusan ini, maka putusan KIP Aceh Utara yang menetapkan kemenangan pasangan H Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, sudah sah. Begitu pun, kemenangan pasangan Sarjani Abdullah dan Iriawan di pilkada Pidie, juga sudah sah. Kedua pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan dan pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati.
Baca Juga:
Bunyi amar putusan MK untuk kedua kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti. Mahkamah menilai, aksi teror dan intimidasi tidak didasarkan pada perencanaan sistematis.
"Jika pun terjadi intimidasi dan teror di beberapa tempat, hal itu bersifat sporadis yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar anggota hakim MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan bunyi amar putusan kasus sengketa pemilukada Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbad Adan-Zulkifli HM Juned.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov