MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie

MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
Disebutkan hakim, bahwa benar telah ditemukan fakta hukum adanya teror dan intimidasi, yang menurut penggugat dilakukan simpatisan Partai Aceh. "Namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Partai Aceh atau tim pasangan pihak terkait secara struktural," imbuh Hamdan Zoelva.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad Sodiki. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Acut. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, kasus Pidie dibacakan terlebih dahulu, menyusul Acut.

Khusus terkait tuduhan penggugat kasus Acut, yakni pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syarifuddin, mengenai dugaan ijazah palsu Muhammad Thaib, juga dinyatakan tidak terbukti. Menurut hakim, KIP Acut sudah melakukan verifikasi dari instansi terkait mengenai ijazah Thaib.

Usai sidang, bupati terpilih Pidie, Sarjani Abdullah, kepada koran ini mengatakan, tidak kaget dengan putusan MK yang mengesahkan kemenangannya ini. "Kita sudah menduga sebelumnya karena memang Partai Aceh tidak pernah melakukan aksi teror atau pun intimidasi seperti yang dituduhkan," ujarnya, yang kemarin disertai puluhan anggota tim suksesnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News