MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie

MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie
"Kita tinggal menunggu SK (pengesahan pengangkatannya sebagai bupati, red)," imbuh Sarjani.

Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.

Sementara, kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat JPNN mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News