Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan
Kamis, 10 Mei 2012 – 04:36 WIB
Dijelaskan, alasan pilgub dipilih DPRD, antara lain guna menekan tingginya ongkos pemilukada. Dia menyebut, di sebuah provinsi ada yang APBD-nya tersedot hingga Rp970 miliar hanya untuk memilih gubernur-wagub. Ada juga provinsi yang APBD-nya tersedot hingga Rp300 miliar.
Itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan pasangan calon. "Untuk calon gubernur, harus keluar dana antara Rp60 miliar hingga Rp200 miliar. Untuk bupati, Rp15 miliar hingga Rp50 miliar," ujarnya.
Nah, untuk bupati dan walikota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/walikota terpilih. "Calon wakil bupati dan wakil walikota diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah," imbuhnya.
Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, harus birokrat eselon IIA. Untuk calon gubernur, birokrat eselon 1B. "Ini agar loyalitas ke kepala daerah, bisa terjaga, karena belakangan marak fenomena pecah kongsi," papar Donny.
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU
BERITA TERKAIT
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu