Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:12 WIB

Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus.
Yakni, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus. (Antara/jpnn)
Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka