Pilkada 2024, Sebanyak 3 ASN Diproses Terkait Netralitas

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2024.
Proses terkait netralitas dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar tiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, S, dan W.
Mereka merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Muna yang diduga terlibat dalam politik praktis mengantar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W," ujar Mustar di Kendari, Jumat (6/9).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelapor beserta dengan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut.
Bukti-bukti juga telah dinyatakan lengkap, baik itu secara formal maupun material setelah dilakukan pleno.
"Laporannya diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucapnya.
Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan