Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 06:18 WIB
JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) yang pemungutan suaranya digelar 9 April 2014 dan pilpres yang digelar 9 Juli 2014.
Data dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, dua pilgub yang dimundurkan yakni Pilgub Jatim yang masa jabatan gubernurnya tuntas 12 Februari 2014 dan Pilgub Lampung yang jabatan gubernurnya selesai 2 Juni 2014. (lihat daftar lengkap)
Baca Juga:
Kapuspen Kemendagri Reyddonyzar Moenek menjelaskan, sesuai dengan aturan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.
Konsekuensi ketentuan itu, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, terdapat dua opsi yakni memajukan atau memundurkan pilkada. "Mendagri mimilih opsi untuk mengundurkan jadwal pemilukada di sejumlah daerah itu," ujar Donny kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (31/7).
JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg)
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut