Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 06:18 WIB
Dikatakan pakar pengelolaan keuangan daerah itu, pengunduran jadwal sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah, yang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, punya masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. "Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Nah, konsekuensi jadwal dimundurkan, harus ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang sudah habis masa jabatannya. "Untuk penjabat gubernur harus dari eselon I, sedang penjabat bupati/walikota bisa dari pejabat eselon II, yang biasanya dari provinsi," terang Donny.
Pemunduran jadwal ini, lanjut Donny, juga memberikan dampak positif bagi berlangsungnya pemilukada. Dimana, tidak ada lagi calon yang berstatus calon incumbent. "Dengan demikian, pemilukada bisa lebih fair, peluang mobilisasi sumber daya yang biasa lebih tipis karena tidak ada calon yang dalam posisi sedang memegang jabatan," ulas Donny. (sam/jpnn)
DAFTAR PEMILUKADA YANG DIMUNDURKAN
JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg)
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tunjuk Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Irwan Fecho: Keputusan Tepat
- Kaesang bin Jokowi Pengin Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada
- Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
- Bersama PKS, Syamsuar Optimistis Bisa Menangkan Pilkada Riau 2024
- PPP Tugaskan 3 Kader Maju Pilkada Serentak 2024 di NTB
- TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI