Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:49 WIB

Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua putaran. Sebab, Pilkada yang dilakukan sekali (satu putaran, Red) tentu akan menghemat biaya sosial. Bahkan, waktu yang hilang pun hanya satu kali untuk satu obyek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien, dan berkeadilan.
Demikian disampaikan Noto Sugiatmo, pemohon sidang uji materi UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di Gedung MK, Rabu (11/3).
Baca Juga:
Dalam sidang pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU Pemda yang mengatur tentang Pilkada dua putaran bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Sebagai pemilih, kata Noto, dirinya tidak diberi kesempatan untuk dididik menjadi yang lebih baik sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, yakni memilih cukup sekali selesai.
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo