Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul

Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tinggal beberapa bulan lagi. Namun, belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan kemunculan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa dipastikan. Apalagi, hingga kini pihaknya belum menerima komunikasi dari kandidat perseorangan.

“Sampai sekarang belum ada yang komunikasi. Kemungkinan tidak ada, tapi kami tidak tahu,” katanya.

Ucu menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan, syaratnya ialah menyerahkan fotokopi KTP sekitar 113 ribu.

“Kalau tahun lalu sudah mulai mengumpulkan dukungan mungkin bisa,” katanya.

Tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018 sudah dimulai sejak September 2017 kemarin. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan KTP pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dari perseorangan dimulai November 2017.

“Syarat dukungan harus 6,5 persen dari total data DPT pilpres 2014,” ucapnya.

Sedangkan untuk verifikasi faktual KTP dukungan dilakukan sejak 13 Desember sampai 19 Desember 2017.

Belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News