Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani

Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani
Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani

"Mestinya, hak dan kewajibannya gugur sejak pendaftaran. Tapi tampaknya si calon tidak konsisten atas apa yang telah ditandatanginya," terangnya.

Dijelaskan, pada saat pendaftaran di KPU semua bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menandatangani 12 surat pernyataan di atas meterai Rp 6000. Di antara pernyataan itu adalah keterangan tidak pailit dan kesediaan nonaktif bagi pimpinan DPRD.  "Nah, kalau masih aktif berarti tidak konsisten. Dan itu KPU harus menindaknya," tandasnya.

Supaya persoalan ini cepat kelar, KPU Kaltim berkonsultasi ke KPU Pusat. Sejumlah daerah yang melakukan pikada tahun ini, termasuk Kukar dilaporkan ke pusat.

"Masalah Rita Widyasari ini kami sudah tangani dan laporkan ke KPU Pusat. Adapun hasilnya, nanti kami sampaikan,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.(ibr/fuz/jpnn)

SAMARINDA– KPU Kutai Kartanegara mengancam akan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Kukar, Rita Widyasari–Ghufron


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News