Pilkada Lewat DPRD Tutup Peluang Calon Independen

Pilkada Lewat DPRD Tutup Peluang Calon Independen
Pilkada Lewat DPRD Tutup Peluang Calon Independen

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Murad Nasir mengatakan peluang bagi calon independen ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal tertutup jika Rancangan Undang-undang Pilkada yang akan segera disahkan DPR sepakat Pilkada dilakukan oleh DPRD.

"Bila kepala daerah dipilih melalui DPRD, besar kemungkinan peluang calon independen sulit mengajukan diri," kata Murad kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut politisi Golkar itu, tertutupnya peluang calon independen maju Pilkada oleh DPRD dikarenakan di lembaga legislatif di daerah provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak ada wakil independen.

'Jadi anggota DPRD kota maupun provinsi tidak ada yang ada independen. Otomatis calon independen kesulitan untuk masuk. Bila kepala daerah secara langsung calon independen bisa maju bisa mampu mengumpulkan suara sekian persen," jelasnya.

Karena itu, Murad menyarankan bila seorang calon kepala daerah non-partai yang ingin maju Pilkada, orang tersebut harus memiliki prestasi maka bisa diadopsi oleh partai dan gabungan dengan partai untuk diajukan menjadi kepala daerah. "Jalur itu bisa ditempuh," tandasnya.

Hingga kini pilkada langsung atau lewat DPRD masih jadi perdebatan di DPR dalam pembahasan RUU Pilkada. Partai-partai Koalisi Merah Putih terlihat solid mendorong dengan sistem pemilihan oleh DPRD. Hanya PDIP, Hanura, PKB dan pemerintah yang bertekad mempertahankan Pilkada langsung. (Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Murad Nasir mengatakan peluang bagi calon independen ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News