Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa dampak bagi lembaganya.
Paling tidak, akan ada perampingan karena peran pengawasan yang dilakukan juga berkurang.
"Tentu akan ada perampingan, namanya juga perannya dikurangi. Bukan dihilangkan loh ya. Tentu akan ada efisiensi-efisiensi, rasionalisasi-rasionalisasi, karena Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu," katanya di Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Muhammad, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kedudukan yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu dalam UU Pilkada yang baru, Muhammad yakin terdapat pasal yang memberi kewenangan pada Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan.
Walaupun disadari tidak sekomprehensif ketika pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Jadi menurut kami, Bawaslu pada posisi siap menjalankan UU itu, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi," katanya.
Muhammad mencontohkan, UU Pilkada yang baru mengatur adanya uji publik terhadap bakal calon kepala daerah. Untuk pelaksanaannya, tentu membutuhkan pengawasan.
"Uji publik itu kan berarti melibatkan masyarakat. Nah kehadiran Bawaslu adalah pada saat proses itu. Kita akan awasi, jadi Undang-Undang Nomor 15 (tahun 2011 tentang penyelenggara pemili,red) tidak sertamerta menjadi tumpul dengan adanya UU pilkada," katanya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania