Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan

Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan
Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan

Selain itu, pada proses pemilihan di DPRD nantinya, Bawaslu kata Muhammad, juga akan tetap melakukan pengawasan. Baik itu diminta atau tidak diminta. Meski begitu pengawasan yang dilakukan tentunya tidak bisa seperti saat pilkada langsung. Karena dalam UU Pilkada yang baru terdapat batasan peran pengawasan oleh Bawaslu.

"Kalau ada aturan, kita tidak mungkin menabrak. Jadi kalau secara eksklusif, tegas dan spesifik disebut peran itu tidak lagi oleh Bawaslu atau Panwas, kita hormati. Tapi sepanjang tidak diatur, UU 15 tetap harus menjadi payung hukum bagi Bawaslu untuk menjalankan tugas," katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News