Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:37 WIB
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPU melarang, partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK
- Masyarakat Diminta tak Terpengaruh Dinamika Elite Politik, Tetap Jaga Persatuan
- LSI Denny JA jadi Lembaga Survei dengan Hasil Quick Count Paling Akurat
- Kemenangan Prabowo-Gibran Didukung Peran Strategis Partai Golkar