Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik

Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Pilkada Serentak. Foto: JPG

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPU melarang, partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News