Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:37 WIB

Pilkada Serentak. Foto: JPG
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPU melarang, partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rossa Segera Menggelar Konser, Sekitar 80 Persen Tiket Sudah Terjual
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut