Pilkada Serentak Repotkan MK

Pilkada Serentak Repotkan MK
Pilkada Serentak Repotkan MK
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9 pada Kamis (5/11) lalu di Depdagri. Dalam pertemuan itu, banyak hal yang didiskusikan terkait rencana revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan penyiapan rancangan paket UU politik. Salah satu yang dibicarakan adalah mengenai ide pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Gamawan mengatakan, gagasan pelaksanaan pilkada serentak memang baik. Hanya saja, tetap harus dipikirkan sisi-sisi lainnya. Antara lain, dia membayangkan betapa repotnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan sengketa pilkada. Mantan Gubernur Sumbar itu menyebutkan, saat ini sudah ada 524 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Bila di setiap daerah itu nantinya ada satu pasangan calon saja yang yang mengajukan gugatan ke MK, maka jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 524 gugatan. Gugatan bakal lebih banyak lagi bila misalnya di satu daerah ada lebih dari pasang calon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada.

"Jadi yang seperti itu harus juga diantisipasi, karena pilkada serentak secara otomatis nantinya pengajuan gugatan sengketa ke MK juga serentak," beber Gamawan Fauzi hari ini usai shalat Jumat di Depdagri.

Seperti telah diberitakan, tim 9 yang diketuai Prof Ramlan Surbakti itu mengusulkan agar pemilu nasional dilaksanakan secara terpisah dengan pemilu lokal atau pemilu daerah. Untuk pemilu nasional khusus untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News