Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK

Karena Ijazah Salah Satu Calon Dipersoalkan

Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK
Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan ijazah ilegal dari salah satu pasangan calon peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan (AMAN).

Dalam sidang panel perdana di MK yang digelar Rabu (12/5), pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan, menyatakan bahwa KPU Sumbawa Barat secara sengaja membiarkan pasangan calon lainnya yakni KH. Zulkifli Muhadli,untuk mencalonkan diri  dalam Pemilukada Sumbawa Barat 2010. Padahal menurut pihak pemohon, status ijazah Zulkifli tidak sah.

“Fakta calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat atas nama KH Zulkifli Muhadli tak memiliki ijazah yang sah diperkuat oleh kesaksian tertulis yang menerangkan prihal ketidaksahan ijzah sekolah Rakyat Negeri (SRN) atas nama Zulkifli Muhadli,” terang Ahmar di depan Majelis Panel MK yang diketuai hakim Akil Muchtar.

Dalam sidang Panel tersebut, pihak AMAN juga menyertakan bukti-bukti kepada Majelis Panel Hakim terkait permasalahan ijzah Zulkifli Muhadli yang dipersoalkan itu. Di samping itu, pemohon juga menengarai adanya pengerahan pemilih PNS dalam kampanye, yang diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu dengan iming-iming kenaikan gaji dan mutasi bagi yang tidak memilih pasangan tertentu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan ijazah ilegal dari salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News