Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK

Karena Ijazah Salah Satu Calon Dipersoalkan

Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK
Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK
Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan pencalonan KH Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai pasangan peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010 dibatalkan.

Menyikapi permohonan itu, ketua Majelis Hakim Panel, Akil Muhctar, menyatakan bahwa permohonan dan pernyataan yang dikemukakan dalam sidang harus dibuktikan dengan fakta. “Itu semua harus dibuktikan dengan fakta,” pinta Akil.

Panel hakim MK juga menyarankan agar para pemohon mengajukan saksi-saksi terkait dugaan tersebut. Tercatat, sebanyak 12 saksi akan diajukan oleh pihak AMAN. Namun, terkait keberadaan ahli yang juga rencananya akan diajukan, Majelis Hakim Panel menilai hal tersebut tak diperlukan. ”Kita akan tunda sampai hari Senin (17/5) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi itu,” terang Akil. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan ijazah ilegal dari salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News