Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK
Karena Ijazah Salah Satu Calon Dipersoalkan
Rabu, 12 Mei 2010 – 23:02 WIB
Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan pencalonan KH Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai pasangan peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010 dibatalkan.
Baca Juga:
Menyikapi permohonan itu, ketua Majelis Hakim Panel, Akil Muhctar, menyatakan bahwa permohonan dan pernyataan yang dikemukakan dalam sidang harus dibuktikan dengan fakta. “Itu semua harus dibuktikan dengan fakta,” pinta Akil.
Panel hakim MK juga menyarankan agar para pemohon mengajukan saksi-saksi terkait dugaan tersebut. Tercatat, sebanyak 12 saksi akan diajukan oleh pihak AMAN. Namun, terkait keberadaan ahli yang juga rencananya akan diajukan, Majelis Hakim Panel menilai hal tersebut tak diperlukan. ”Kita akan tunda sampai hari Senin (17/5) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi itu,” terang Akil. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan ijazah ilegal dari salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN: Pastikan Tapera Bermanfaat dan Berkeadilan
- Sudaryono dan Taj Yasin Bersepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
- Ketua Bapilu Gerindra Semarang Sebut Mbak Ita Komplit Jerit
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- NasDem Buka Kemungkinan Usung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Depok
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat