Pilkada Surabaya: Penyerahan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan Berakhir Dramatis

Pilkada Surabaya: Penyerahan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan Berakhir Dramatis
Pasang balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Mohammad Yasin dan Gunawan saat menyerahkan dokumen dukungan perseorangan di hari terakhir penyerahan, Minggu (23/2). Foto: Antara Jatim/Agil/Bawaslu Surabaya)

"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual/vertual/verfak pada Maret," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak," katanya.

Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, maka bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.

Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (antara/jpnn)

Salah satu pasangan yang pengin ikut bertarung di Pilkada Surabaya 2020 dari jalur perseorangan itu sempat datang ke kantor KPU.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News