Pilkada Surabaya: Penyerahan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan Berakhir Dramatis
"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual/vertual/verfak pada Maret," ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak," katanya.
Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, maka bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.
Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (antara/jpnn)
Salah satu pasangan yang pengin ikut bertarung di Pilkada Surabaya 2020 dari jalur perseorangan itu sempat datang ke kantor KPU.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- Alfedri Dilantik Jadi Bupati Siak, Wasekjen PAN: Lanjutkan Pengabdian Kepada Rakyat
- Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...