Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas

Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas
Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas
Nur Hidayat menjelaskan, pelantikan Panwas yang dilakukan sudah berdasar ketentuan yakni Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan KPU dengan Bawaslu. Karenanya, Nur justru mempertanyakan sikap pimpinan KPU, termasuk sikap Ketua KPUD Sumut, yang menolak terbentuknya Panwas tersebut.

"Seperti yang bisa diperiksa pada konsiderannys, SEB ini lahir dari kondisi darurat. KPU dan Bawaslu melakukan penyusunn atas SEB tersebut. SEB merupakan penerjemahan implementatif dari UU Nomor 22 tahun 2007. Kalau belakangan KPU dan KPUD menilai seolah-olah SEB berbanding terbalik dengan UU Nomor 22, sama artinya ada upaya untuk mencoba mengambil sikap yang berbeda dari kesepakatan yang sudah pernah diputuskan bersama. Seolah-olah mereka tidak mengakui adanya penandatanganan ketuanya dalam dokumen SEB," ujar Nur. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Tampaknya Bawaslu dan KPU sama-sama ngotot dengan pendirian masing-masing terkait pembentukan Panwas pilkada. Ketua Bawaslu Nur Hidayat


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News