Pilkades di 18 Desa di Pariaman Terpaksa Ditunda, Bukan Karena COVID-19
jpnn.com, PARIAMAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda.
Pilkades semula dijadwalkan akan digelar September mendatang.
Namun kemudian ditunda menjadi Desember 2021.
Pemkot Pariaman terpaksa melakukan penundaan karena menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di daerah itu.
"Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan."
"Kalau sudah selesai maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan Desember 2021," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman Adi Junaidi di Pariaman, Senin (26/7).
Dia mengatakan Perda Nomor 6/2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65/2017 dan Nomor 72/2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pilkades di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda, penyebabnya bukan karena COVID-19.
- PMKRI Sintang Sikapi Wacana Pencabutan Perda Soal Pembukaan Lahan
- 3 Raperda Inisiatif Jadi Perda, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Warga
- Bobby Nasution Mendorong Pembentukan Perda Larangan Vape
- Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi
- Penjelasan Herison Perihal Rancangan Perda Trantibumlinmas Kota Palembang, Pakai Frasa Sapu Jagat
- Berikut Ini 5 Rancangan Perda & Pergub Jateng, Ada soal Pakaian Dinas ASN
JPNN.com




