Pilkades di 18 Desa di Pariaman Terpaksa Ditunda, Bukan Karena COVID-19

Pilkades di 18 Desa di Pariaman Terpaksa Ditunda, Bukan Karena COVID-19
Ilustrasi Logo Pilkades (ANTARA/HO/21)

"Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, perda pilkades di Pariaman harus mengikuti Permendagri itu (Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa)," katanya.

Dia menyampaikan tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6/2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut, sehingga pembahasannya kemungkinan tidak akan lama.

"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan perda ini," ucapnya.

Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 lebih fokus pada pelaksanaan pilkades selama pandemi COVID-19, sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan perda dengan Permendagri itu.

Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang berencana mendaftar sebagai calon kepala desa di Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara Ikhlas Darma Murya meminta Pemkot Pariaman dan DPRD setempat untuk mempercepat pembahasan perda tersebut, sehingga pilkades segera terlaksana.

"Kalau dibandingkan daerah tetangga tentang pilkades ini Pariaman sudah termasuk tertinggal," kata dia.

Menurutnya, jika desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas maka program dan pemberdayaan masyarakat desa akan terhambat.(Antara/jpnn)

Pilkades di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda, penyebabnya bukan karena COVID-19.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News