Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang

Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang
Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang
JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya untuk mencegah terjadinya sejumlah insiden dan kecelakaan serius pesawat udara.

"Pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 (maskapai carter atau tidak berjadwal) dan 135 (maskapai berjadwal)," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, Senin (21/1).

Hal itu menindaklanjuti kecelakaan pesawat komersial Sukhoi yang melibatkan pilot militer Rusia di Bogor beberapa waktu lalu.  Jika selama ini pemerintah menerima begitu saja pilot asing yang ingin bekerja di Indonesia, mulai saat ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan mengurus lisensi terbangnya atau akan memvalidasi izinnya di Indonesia harus memenuhi minimal jam terbang,"Pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.," tegasnya

Sementara bagi operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing, lanjut Bambang, harus memenuhi seluruh persyaratan administratif termasuk soal minimal jam terbang yang dimiliki pilot asing yang akan dipekerjakan. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka pemerintah berhak menolak pengajuan dari maskapai,"Itu untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan," tambahnya

JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News