Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang

Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang
Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang
Pengetatan syarat pengajuan pilot asingt tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013. "Tentang Penggunaan Pilot Asing,"Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing bekerja di maskapai penerbangan nasional antara lain seperti di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wing Air, Sriwijaya Air, Susi Air," lanjutnya

Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti mengatakan dari kebutuhan pilot sebanyak 500 an orang pertahun, sekolah penerbangan di Indonesia hanya sanggup memasok sekitar 300 orang. Oleh karena itu tak heran jika beberapa amskapai memutuskan untuk menggunakan pilot asing,"Di dalam negeri, kita aja kurang banyak. Dari kebutuhan 500 pilot, kita bisa sampai 300 pilot per tahun," sebutnya

Dia mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 14 sekolah khusus untuk mencetak calon- calon pilot. Pihaknya berharap sekolah-sekolah itu dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga bisa memasok seluruh kebutuhan pilot di dalam negeri. Meski begitu pihaknya tetap akan mengontrol kualitas lulusan sekolah-sekolah pilot tersebut,"Kita tidak hanya mengejar kuantitas tetapi juga kualitas," tegasnya

Menurut Herry, saat ini bukan hanya Indonesia saja yang mengalami krisis pilot, tetapi juga di selurtuh maskapai di Asia, bahkan di dunia. Dengan kondisi seperti itu, tidak menutup kemungkinan banyak juga pilot-pilot Indonesia yang direkrut oleh maskapai asing. Seperti halnya maskapai Indonesia merekrut pilot-pilot asing,"Jadi itu semua lebih karena faktor kebutuhan," jelasnya. (wir)

JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News