Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?
Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza Mahendra
jpnn.com - Ada pertanyaan menarik yang diajukan kepada saya menjelang pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024, di awal Oktober 2024 yang akan datang.
Pertanyaannya, bagaimana mengatasi keadaan jika yang mendaftar dan memenuhi syarat di Pemilu 2024 ternyata hanya satu pasangan calon presiden saja. Bagaimana cara mengatasinya?
Keberadaan hanya satu pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada satu pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain.
Pertanyaannya, bisakah pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam pilkada?
Saya katakan, Pilpres itu jangan dibuat lelucon atau dagelan karena pilpres itu sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara ke depan.
Putusan MK yang membenarkan pilkada satu pasangan lawan kotak kosong itu, mutatis mutandis tidak bisa diberlakukan pada pilpres.
Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apa pun.
Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam pilpres.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra bicara blak-blakan kemunginan Pilpres 2024 diikuti hanya satu pasangan calon.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya