Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?
Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 30 Agustus 2023 – 20:11 WIB
Dengan menerbitkan perppu seperti di atas saya yakin Presiden Jokowi akan menutup masa jabatan presidennya pada Oktober 2024 dengan khusnul khatimah.
Beliau berani mengambil tindakan revolusioner membatalkan presidential threshold yang selama ini menjadi hantu bagi demokrasi di tanah air. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra bicara blak-blakan kemunginan Pilpres 2024 diikuti hanya satu pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah