Pilpres AS 2020: Pakar Hukum Nilai Upaya Trump Bakal Sia-Sia

Pilpres AS 2020: Pakar Hukum Nilai Upaya Trump Bakal Sia-Sia
Presiden AS Donald Trump mendengarkan saat rapat dengan eksekutif bidang kesehatan di Cabinet Room Gedung Putih, di Washington, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/AWW/djo

jpnn.com, OHIO - Demi menyelamatkan jabatan, Donald Trump berusaha menyeret Pilpres AS 2020 ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Namun, beberapa pakar hukum Negeri Paman Sam menilai langkah politikus Partai Republik itu bakal sia-sia.

Para ahli ragu bahwa pengadilan-pengadilan akan mendukung upaya Trump untuk menghentikan penghitungan surat suara yang diterima sebelum atau pada Hari Pemilihan.

Mereka juga meragukan setiap perselisihan yang mungkin ditangani pengadilan akan mengubah arah persaingan di negara-negara bagian yang diperebutkan dengan ketat, seperti Michigan dan Pennsylvania.

Ned Foley, seorang ahli hukum pemilu di Universitas Negara Bagian Ohio, mengatakan bahwa pemilu saat ini tidak memiliki cukup materi untuk menciptakan situasi seperti dalam pemilihan presiden tahun 2000.

Ketika itu Mahkamah Agung mengakhiri penghitungan ulang dengan hasil George W Bush menang atas Al Gore dari Demokrat.

"Ini masih sangat awal, tetapi sampai sekarang belum terlihat indikasi hal ini (Pilpres AS) akan berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung AS," kata Foley.

Baik Partai Republik dan Demokrat telah mengumpulkan pasukan pengacara yang siap berdebat sengit.

Tim Biden termasuk Marc Elias, seorang pengacara pemilu terkemuka di firma Perkins Coie, serta dua mantan solicitor general, Donald Verrilli dan Walter Dellinger.

Beberapa pakar hukum di Amerika Serikat meyakini upaya Donald Trump untuk membalikkan keadaan di Pilpres AS 2020 bakal sia-sia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News