Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong

Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
“Tidak sepatutnya hal seperti itu dilakukan oleh orang yang cerdas, berintegritas dan tokoh seperti Mahfud. Sebagai tokoh dan orang hukum, Mahfud juga tidak memberikan contoh yang baik arti penegakkan hukum. Kenapa tidak dilaporkan ke Polisi?” tanya Ganjar.

Dengan tidak dilaporkannya ke aparat penegak hukum, Mahfud dinilai telah membuat proses kenegaraan dalam bahaya. "Masyarakat akan berpikir jika Ketua MK saja tidak mau mengadukan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" tanya Ganjar lagi.

Lebih lanjut ia justru menganggap Mahfud sebagai seorang hakim terlalu banyak bicara.  “Dia terlalu banyak bicara. Di dunia ini hakim tidak ditugaskan membuat pernyataan, kecuali pernyataan yang hanya tertuang dalam keputusan yang dibacakan dalam sidang. Di luar itu, sebaiknya memang diam," sarannya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News