Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Rabu, 16 November 2011 – 19:41 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal pidana korupsi. Alasannya, karena kemungkinan Mahfud membiarkan atau membantu perbuatan tindak pidana jual-beli pasal yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu trekant pernyataan Mahfud MD tentang jual beli pasal dalam penyusunan RUU di DPR. Namun menurut Ganja, dalam hukum acara pidana, seseorang yang mengetahui sebelum atau saat terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkan tindak pidana itu, maka orang itu bisa masuk kategori membiarkan atau membantu terjadinya tindak pidana.
"Orang itu bisa dipidanakan. Lain halnya kalau dia mengetahui hal itu setelah terjadinya jual beli pasal seperti yang dituduhkannya, maka dia lepas dari sanksi pidana,” ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
Menurutnya, dugaan kasus jual-beli pasal tidak termasuk kasus suap menyuap seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap yang biasanya dikenakan kepada orang biasa. Suap yang melibatkan anggota DPR, sebutnya, sudah masuk UU Tipikor karena menyangkut pejabat ataupun penyelenggara negara.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker