Karena Segan, Teller Citibank Turuti Kemauan Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta, Dwi Herawati sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Dwi mengaku kerap diminta menandatangani formulir transfer yang masih kosong.
Meskipun hal tersebut bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) Citibank, namun Dwi tetap menuruti kemauan Malinda lantaran segan dan telah mempercayainya sejak lama. Menurut Dwi, aturan internal Citibank mengharuskan formulir tersebut baru dibolehkan ditandatangani ketika nasabah langsung menghadap.
Namun sejumlah nasabah utama kerap langsung menemui Malinda dan memintanya menguruskan semua transaksi. "Tidak curiga karena saya percaya dengan melinda,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.
Seperti diketahui Malinda diduga memindahbukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya. Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam pengurusan transaksi perbankan.
JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan,
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama