KontraS Pertanyakan Standar Pengamanan di Papua

KontraS Pertanyakan Standar Pengamanan di Papua
KontraS Pertanyakan Standar Pengamanan di Papua
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meminta aksi kekerasan di Papua bisa dihentikan. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan bahwa sejak dua bulan terakhir, sudah ada 73 korban dalam kekerasan di Papua.

"63 luka-luka dan delapan orang lainnya meninggal dunia," kata Haris kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Rabu (16/11). Ia membeberkan catatan Kontras bahwa 73 orang itu merupakan korban akibat penyiksaan, intimidasi, pembunuhan secara terang-terangan ataupun penembakan secara misterius. Para korban, kata Haris, lima orang berasal dari kepolisian, enam orang pegawai PT Freeport Indonesia dan selebihnya dari masyarakat sipil.

Haris menegaskan, intimidasi di Papua sudah terjadi dari dulu, atau sebelum  Kongres III Papua. Dia mencontohkan, banyak perlakuan tidak layak terhadap narapidana di Papua.

Bahkan sebelum kongres, beber dia, banyak  narapidana di Papua diperlakukan tidak layak. Seperti tidak pernah diberi makan dan penyikasaan lainnya. "Sebenarnya praktek ini tidak boleh terjadi. Dalam kontek hukum asasi manusia bukan hanya tentang prosedural tapi juga harus melihat aspek yang lain," kata Haris.

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meminta aksi kekerasan di Papua bisa dihentikan. Koordinator Kontras,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News