Pimpinan dan Peserta Kongres Rakyat Papua Ditangkap
Kamis, 20 Oktober 2011 – 09:12 WIB
Para peserta Kongres Rakyat Papua setelah ditangkap aparat di Lapangan Zakheus Padang Bulan Abepura, Rabu (19/10). Foto:Gamel/Cenderawasih Pos
"Hari ini kami nyatakan mengambil kembali kedaulatan yang dianeksasi secara sah dan defacto. Yang terjadi tahun ini ada konstitusi yang sudah disahkan dan perangkat negara federal bangsa Papua Barat, kemudian ada pemerintahan, mata uangnya dan deklarasi yang disahkan," katanya yang diangkat sebagai presiden lewat KRP III ini.
Selanjutnya untuk proses ke depan, pihaknya tidak akan menabrak tembok dan akan menempuh proses hukum, oleh karena itu akan diadakan rekomendasi kepada ILWP dan IPWP sebagai advokat independen untuk mengadvokasi ke negera-negara pendukung.
Selain itu, pihaknya akan mengedepankan dialog atau perundingan dengan Indonesia sehingga pihaknya menginginkan kerjasama yang baik sebagai negara merdeka dan berdaulat. "Kita akan membangun kerjasama yang baik sebagai dua negara merdeka dan berdaulat," tukasnya.
Senada dengan itu, Edison Waromy, SH menjelaskan, berkenaan dengan lahirnya negara baru, maka Indonesia telah memberikan ruang gerak di Papua. Selain itu, dengan adanya hasil KRP III ini merupakan kemenangan dari demokrasi di Papua dan Indonesa, karena ruang demokrasi dibuka. "Jakarta jangan menganggap kami sebagai separatis tapi adalah sebuah bangsa dan negara yang sejajar karena syarat berdiri negara adalah adanya pemerintahan," ucapnya.
JAYAPURA - Aparat gabungan dari TNI/Polri terpaksa membubarkan Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang berlangsung di lapangan sepak bola Zakheus Padang
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara