Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan

Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Polres Langsa merilis kasus rudapaksa santri di Mapolres Langsa, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Langsa

jpnn.com, LANGSA - Tim penyidik Polres Langsa sedang mengusut dugaan pemerkosaan oleh pimpinan salah satu dayah atau pesantren terhadap santriwati di daerah itu.

Dari hasil penyidikan, pelaku yang berinisial MR (38) mengaku sudah menggauli dua santriwati di lembaga pendidikan keagamaan itu.

Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad menjelaskan pimpinan dayah tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"MR ditangkap karena diduga memerkosa atau pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan dayah," ujar Rahmad, Senin (20/11).

Tindakan asusila pelaku berawal pada 2021. Ketika itu, korban yang masih di bawah umur menjadi santriwati baru di dayah tersebut dan pelaku sering memperhatikan korban.

Kemudian, MR mencari-cari kesempatan untuk berbicara dengan korban dan pada saat selesai mengaji, MR menyuruh korban untuk tetap di tempat.

Ketika itulah MR bertanya kepada korban terkait ketidakperawanannya, lantaran pelaku menilai sang santriwati sudah tidak gadis lagi. Namun, ketika itu korban tidak menjawab pertanyaan tersebut.

"Selanjutnya, MR memberikan selembar kertas yang berisikan kalimat tidak pantas. Sejak saat itu, MR masih sering berusaha mendekati korban," tuturnya.

Polisi ungkap aksi bejat pimpinan dayah atau pesantren di Langsa menggauli santriwati empat kali di kantin hingga musala. Ada korban lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News