Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan

Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Polres Langsa merilis kasus rudapaksa santri di Mapolres Langsa, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Langsa

Dari hasil penyidikan polisi, pencabulan juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya.

"Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.

Polisi pun sudah menangkap MR dan menahannya di sel Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.

"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," ucap Rahmad.(Antara/JPNN.com)

Polisi ungkap aksi bejat pimpinan dayah atau pesantren di Langsa menggauli santriwati empat kali di kantin hingga musala. Ada korban lain.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News