Pimpinan DPR belum Proses Surat Penarikan Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sudah mendengar adanya surat dari DPP PKS lewat Fraksi PKS yang menarik Fahri Hamzah dari posisinya sebagai wakil ketua DPR.
Persoalan itu juga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Senin (11/12) kemarin.
Bahkan, surat bernomor 09/est-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS juga dibacakan di rapat paripurna.
Agus menuturkan, nanti akan dilihat setelah masa reses apakah surat itu bisa diproses atau tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada.
"Sekarang ini waktunya reses, kemungkinan semuanya termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar akan ditentukan setelah reses," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/12).
Agus menambahkan, pihaknya tentu akan menyesuaikan dengan mekanisme dan prosedur yang ada seperti salah satunya Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yang jelas, dalam rapat Bamus kemarin belum diputuskan apa pun terkait surat PKS tersebut.
"Lihat saja, kan kemarin baru masuk dan itu juga dalam rapat Bamus belum diputuskan," ujar wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.(boy/jpnn)
Nanti akan dilihat setelah masa reses apakah surat penarikan Fahri Hamzah bisa diproses atau tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada.
Redaktur & Reporter : Boy
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!