Fadli Zon Ditetapkan jadi Plt Ketua DPR

Fadli Zon Ditetapkan jadi Plt Ketua DPR
Fahri Hamzah dan Fadli Zon menyampaikan keterangan pers terkait penunjukan dirinya jadi Plt Ketua DPR, Senin (11/12) malam. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fadli Zon ditetapkan sebagai Plt Ketua DPR. Penetapan ini berdasar hasil rapat pimpinan dewan.

Keputusan cepat ini diambil pimpinan DPR supaya posisi ketua DPR pascamundurnya Setya Novanto tidak kosong dalam waktu lama.

Usai rapat paripurna, para wakil ketua DPR langsung menggelar rapat pimpinan menunjuk pelaksana tugas (plt).

Setelah rapat, akhirnya pimpinan DPR sepakat menunjuk Wakil Ketua DPR bidang koordinator politik dan keamanan (korpolkam) Fadli Zon sebagai plt ketua DPR.

"Tadi saya dan Pak Fahri Hamzah rapat disetujui Pak Taufik Kurniawan, karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan plt ketua DPR adalah wakil ketua DPR bidang korpolkam," kata Fadli dalam jumpa pers bersama Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12) malam.

Fadli mengatakan akan menjalankan tugas sebagai plt sampai dengan adanya pengusulan ketua DPR definitif dari Fraksi Partai Golkar yang berhak mengusulkan sebagaimana UU MD3.

"Mungkin setelah masa reses berakhir, atau setelah masa sidang yang akan datang 9 Januari 2018," kata Fadli.

Fahri menambahkan, keputusan pengunduran diri Novanto terjadi lewat surat pada Jumat 8 Desember 2017. Pimpinan baru menerima surat Sabtu (9/12).

Fadli Zon ditetapkan sebagai Plt Ketua DPR. Dia akan menjalankan tugas sebagai Plt hingga adanya ketua DPR definitif berdasar usulan Golkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News