Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok

Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dan digital, baik lokal maupun luar negeri segera mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebelum Rabu (20/7) besok.

Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftar PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Gus Muhaimin yang akrab disapa, Selasa (19/7).

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujarnya.

Namun dia meminta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo yang akan memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup privat.

Menurut Gus Muhaimin, pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman.

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News